Sandal Shibori Dari Putri Shibori & Ecoprint

sandal shibori
Sandal Shibori produksi dari Putri Shibori & Ecoprint dengan jahitan rapi, nyaman dipakai, desain yang mempesona dan pastinya awet. Sandal Shibori Mayang ini dibuat dengan proses pengeleman yang bagus dan merata.
Jika anda ingin membeli sandal shibori produksi dari Putri Shibori & Ecoprint ini, anda bisa membeli secara online dengan mengakses https://vanjogja.store/shop/ atau anda bisa membeli langsung di Galeri Java Parama Niaga Pusat Layanan Usaha Terpadu (JPN-PLUT) di Jl. Cokroaminoto No. 162 Tegalrejo, Yogyakarta.
Sandal Shibori produksi dari Putri Shibori & Ecoprint telah terdaftar di SiBakul
SiBakul Jogja merupakan akronim dari Sistem Informasi Pembinaan Koperasi dan UKM DIY. SiBakul Jogja merupakan bentuk digitalisasi model Pembinaan Sirkular DISKOP UKM DIY bagi pelaku Koperasi dan UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta. Transformasi Digital meliputi kegiatan Pendataan dan Klastering, Penumbuhan Koperasi dan UKM, Pelatihan, Pembinaan, Fasilitasi, Konsultasi dan Pendampingan.
Adapun syarat UKM untuk menjadi anggota SiBakul antara lain :
- Alamat usaha di wilayah DIY
- Mendaftarkan diri sebagai mitra SiBakul Jogja dan memberikan informasi yang jujur
- Berkomitmen untuk menjadi UKM yang unggul dan mampu berkontribusi untuk pembangunan daerah dan bermanfaat untuk warga masyarakat DIY
Pelaku UKM yang telah terdaftar sebagai anggota SiBakul Jogja akan mendapatkan fasilitas berupa SiBakul MarketHUB.
SiBakul MarketHUB
SiBakul MarketHUB adalah layanan yang ditujukan oleh UKM yang sudah menjadi mitra SiBakul dan berniat untuk mendapatkan dukungan terkait pemasaran dengan fasilitas bebas ongkos kirim. Pada layanan ini juga disediakan pembinaan UKM dalam melayani konsumen. Untuk bergabung SiBakul MarketHUB, pelaku UKM harus terlebih dahulu bergabung di SiBakul. Adapun manfaat bergabung SiBakul MarketHUB antara lain :
- Promosi secara online
- Mendapat pelatihan
- Mendapat pendampingan
- Mendapat free ongkir
- Konsultasi usaha
Dinas Koperasi dan UKM DIY
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta atau disingkat DISKOP UKM DIY merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta atau disingkat DIY. Dinas Koperasi dan UKM DIY dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tugas dan fungsi Dinas Koperasi dan UKM DIY diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan UKM DIY tanggal 1 Oktober 2018 menetapkan bahwa Dinas Koperasi dan UKM DIY mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Koperasi dan UKM. Untuk melaksanakan tugas tersebut , pada tahun 2021 dikeluarkanlah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 109 tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi dan UKM DIY sebagai dasar Pembetukan Balai Layanan BIsnis UMKM yang menjadi UPT Dinas. Oleh karenanya saat ini Dinas Koperasi dan UKM DIY memiliki :
- Bidang Koperasi
- Bidang Usaha Kecil Menengah
- Bidang Layanan Kewirausahaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Bidang Pembiayaan
- Sekretariat
- Balai Layanan Bisnis UMKM